Sabtu, 17 Agustus 2013

Pesanggrahan Rejowinangun (Tuk Umbul Warung Boto Yogyakarta)



Pesanggrahan Rejowinangun merupakan salah satu pesanggrahan yang dibangun atas perintah Sultan Hamengku Buwono II. Pesanggrahan ini berada di sebelah timur Kraton Yogyakarta yaitu berlokasi di sisi timur dan barat sungai Gajah Wong. Saat ini untuk sisa pesanggrahan sisi timur sungai telah banyak yang hilang, sedangkan di sisa bangunan di sisi barat sungai masih relatif menunjukkan sisa-sisa yang signifikan. Sisa bangunan di sisi barat sungai secara administratif berada di Kalurahan Warung Boto, sehingga peninggalan kekunoan Pesanggrahan Rejowinangun di sisi barat sungai lebih sering disebut Umbul Warung Boto (selanjutnya disebut Situs Warung Boto). Adapun sumber-sumber sejarah tertulis yang menyebut secara eksplisit tentang keberadaan pesanggrahan Rejowinangun sangat jarang, nama pesanggrahan ini setidaknya ditemukan pada dua naskah kesejarahan yakni dalam bentuk babad dan serat Macapatan. Pada serat Sinom tersebut lebih lanjut disebutkan tentang nama pesanggrahan- pesanggrahan yang dibedakan menjadi 2 waktu pembangunannya dengan tanpa menyebut angka tahun, yakni sebelum Sultan Hamengku Buwono II naik tahta dan sesudah naik tahta. Pesanggrahan Rejawinangun dan Reja Kusuma dibangun ketika Sultan Hamengku Buwono II masih sebagai putra mahkota (Adipati Anom) sedangkan pesanggrahan Purworejo, Cendhonosari dan Wonocatur didirikan setelah beliau naik tahta sebagai sultan. Dari serat tersebut tidak terungkap bagaimana bentuk bangunan serta cakupan keseluruhan pesanggrahan. Dalam serat Rerenggan tersebut pesanggrahan Rejawinangun hanya disebut sebagai “klangenan” . Penyebutan klangenan dalam serat tersebut sebagai sebuah (bangunan atau lingkungan binaan) yang ditata dengan menonjolkan keindahan untuk dinikmati Sultan.
Pada waktu masih dimanfaatkan sebagai pesanggrahan milik sultan, pesanggrahan Rejawinangun didirikan pada sisi barat dan timur sungai Gajah Wong dengan memanfatkan undak-undak sungainya. Antara kompleks bangunan sisi timur dan barat sungai memiliki sumbu imajiner yang membujur timur hingga barat. Sumbu imajiner ini memotong pula aliran sungai Gajah Wong yang mengalir ke selatan. Hingga saat ini tidak diketahui dengan pasti mengenai pemanfataan kompleks bangunan di sisi timur sungai, tetapi hingga tahun 1936 masih jelas terlihat jika kompleks bangunan sisi timur sungai terbagi menjadi 3 kompleks yang membujur utara-selatan dengan pagar keliling serta dihubungkan oleh  30 meter. Sedangkan kompleks bangunan di sisi±jalan berpagar selebar  barat sungai yang hingga kini masih meninggalkan bukti fisik yang cukup banyak. Bangunan-bangunan di sisi barat sungai atau kini sebagai situs Warung Boto merupakan kompleks bangunan berkamar dengan halaman berteras di sisi barat, dengan kolam-kolam pemandian yang berasal dari sumber mata air tawar (umbul). Keberadaan unsur bangunan yang berintegrasi dengan unsur air sering diidentifikasikan sebagai sebuah taman, yakni merupakan area privat milik sultan dengan ciri tembok keliling yang tinggi. Taman merupakan tempat peristirahatan sultan dan kaum kerabatnya. Hal ini terungkap pula melalui Tijdschriff voor Nederlandsch Indie tahun 1884 tulisan J.F Walrofen van Nes yang mengupas tentang Sultan Hamengku Buwono II dan didalamnya sedikit menyinggung tentang Umbul Warung Boto. Disebutkan dalam tulisannya tersebut bawah Umbul Warung Boto adalah salah satu bangunan hasil karya Sultan Hamengku Buwono II yang berfungsi sebagai bangunan peristirahatan bagi raja dan keluarganya..
Naskah sejarah lain yang menyebutkan tentang keberadaan Pesanggahan Rejawinangun adalah Babad Momana. Dari Babad Momana tersebut dapat diketahui dengan pasti bahwa mulai pembangunan Pesanggrahan Rejawinangun adalah di tahun 1711 tersebut cukup menarik, karena selama ini Pesanggrahan Rejawinangun dikenal sebagai pesanggrahan yang dibangun oleh Sultan Hamengku Buwono II. Padahal pada tahun 1711 (1785 M) Sultan Hamengku Buwono I masih bertahta sebagai sultan Yogyakata. Jadi babad ini secara tidak langsung mempertegas apa yang disebut dalam Serat Rerenggan, yakni Pesanggrahan Rejawinangun dibangun ketika sultan Hamengku Buwana II masih sebagai Adipati Anom Amangkunegara. Catatan Belanda yakni oleh Gubernur Belanda untuk Jawa bagian timur, yakni J. Greeve yang pada kurun waktu tahun 1787 hingga 1791 pernah bekunjung ke Yogyakarta dan pada waktu itu ia bertemu dengan putra mahkota yaitu pangeran Adipati Anom Amangkunegara di Pesanggrahan Rejawinangun. Baru di tahun Je 1718 (1792 M) Pangeran Adipati Anom diangkat menjadi Sultan Hamengku Buwono II menggantikan Hamengku Buwono.
Dari sumber-sumber tertulis mengenai keberadaan Pesanggrahan Rejawinangun keseluruhannya hanya menyebut secara eksplisit, jadi tidak bisa dijelaskan dengan pasti dan detail bagaimana proses pembangunan pesanggrahan maupun bentuk dan luasan bangunan-bangunannya. Padahal dari sisa-sisa bangunan di Situs Warung Boto dapat diketahui dengan pasti jika bangunan-bangunan tersebut pernah mengalami perubahan arsitektur sekaligus penambahan bangunan.
Bangunan Pesanggrahan Rejawinangun terbagi atas 2 bagian. Bagian pertama terletak di sebelah barat, yakni bangunan yang mengelilingi dua buah kolam. Kolam pertama berbentuk bulat yang berdiameter 4,5 m dan kedalaman 0,5 m. Kolam kedua berbentuk empat persegi panjang dengan panjang 10 m dan kedalaman 0,75 m. Bangunan ini merupakan bangunan bertingkat yang sebagian ruangan yang berada di tingkat atas telah runtuh. Lorong-lorong yang terdapat di bangunan yang mengelilingi kolam memiliki langit-langit berbentuk lengkung. Seluruh bangunan di bagian ini merupakan bangunan bata yang telah menggunakan perekat dan diplester di kedua permukaannya. Bagian kedua terletak di sebelah timur , yakni bangunan kolam berbentuk kolam berbentuk U yang berdinding bata dengan ukuran panjang 6 m, tinggi 3 m dan tebal 60 cm. Di bagian utara dan selatan bagian kedua ini masing-masing dijumpai patung manuk beri. Keberadaan pesanggrahan tersebut mempunyai berbagai nilai penting baik sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Oleh karena itu, keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hasnan Habib Nyutran MG II/214 C/1536 RT 58/RW 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar